Minggu, 15 Oktober 2017

Jasa Konsultan Pajak Tanah

mulai dari beresan pungutan, sampai azas manfaatnya selalu menjadi tanya pun dengan rencana pemerintah mengenakan pajak atas tanah nganggur.
lewat rancangan undang-undang (RUU) pertanahan yang masuk dalam program legasi nasional (prolegnas) 2017, pemerintah berencana memungut pajak atas tanah yang nganggur. rencananya, wajib pajak akan membayar lebih besar disesuaikan dengan nilai tanahnya.
meski belum menyebut besarannya, aturan ini untuk menyetop aksi para spekulan tanah. sebab banyak pemilik dana sengaja membeli tanah, mendiamkan baru menjual setelah harga melesat.
investasi dalam bentuk tanah memang jadi salah satu investasi yang banyak diminati warga. selain resiko kecil, harga tanah juga cenderung terus naik. pajaknya juga jelas yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB)  dan pajak penghasilan (PPh) final saat tanah dijual serta Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibebankan kepada pembeli atau properti.
pengenaan pajak yang tingi dan berjenjang diharapkan bisa mencegah kepemilikan tanah yang terkonsentrasi di pemilik dana besar. hanya, pengenaan pajak tanah yang besar dan berjenjang akan sulit diterima oleh para pemilik tanah.
mayoritas para pemilik tanah sudah berinvestasi tanah sejak lama. jika kelak mereka harus membayar yang terus besar, pemilik tanah yang sudah memiliki investasi tanah sejak lama, mau tidak mau harus melepas tanahnya. ini artinya goal menciptakan pemerataan menjadi tidak adil bagi pemilik tanah lama.
apalagi, investasi tanah bagi pemilik dana besar acap kali tersulut informasi atas rencana pengembangan wilayah tertentu menjadi kesempatan bagi birokrat memborong tanah di sekitar proyek.
proyek pelabuhan patimban bisa jadi contoh. pasca beredar kabar patimban jadi pengganti pelabuhan cilamaya akhir 2015, harga tanah di sana langsung melesat, harga tanah hanya Rp 150 juta, kini menjadi Rp 300 juta . pun di tanibar, maluku utara yang menjadi lokasi proyek masela. konon, tanah-tanah di sana sudah dimiliki pejabat di jakarta.
hal-hal detail seperti harus clear saat aturan pajak tersebut ke luar. pemerintah harus fair dan berkeadilan atas rencana pajak atas tanah nganggur.

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com

Jasa Konsultan Pajak PPh Pasal 21




Jika disimpulkan peserta wajib pajak terbagi menjadi 6 kategori, antara lain pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun dan pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pegawai dan peserta kegiatan. Secara lebih rinci peserta wajib pajak adalah sebagai berikut:

  1. Pegawai;
  2. Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupapakan wajib pajak PPh 21
  3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
    - Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
    - Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
    - Olahragawan;
    - Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    - Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    - Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
    - Agen iklan;
    - Pengawas atau pengelola proyek;
    - Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
    - Petugas penjaja barang dagangan;
    - Petugas dinas luar asuransi; dan/atau
    - Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
  4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21;
  5. Mantan pegawai; dan/atau
  6. Wajib pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
    - Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
    - Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
    - Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
    - Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
    - Peserta kegiatan lainnya.
Nah itulah daftar peserta wajib pajak PPh 21, selanjutnya yang harus kita ketahui adalah apa dasar-dasar pengenaan pajak PPh 21 sebelum nantinya kita mengetahui tarif pajak PPh 21.

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com

Jasa Pengurusan PPh Pasal 26










1.    penghasilan yang dipotong PPh pasal 26 adalah:
a.       dividen;
b.      bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c.       royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d.      imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e.       hadiah dan penghargaan;
f.       pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g.      premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
h.      keuntungan karena pembebasan utang.
Dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayaran.
2.    Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, yang berupa:
a.       Perhiasan mewah
b.      Berlian
c.       Emas
d.      Intan
e.       Jam tangan mewah
f.       Barang antik
g.      Lukisan
h.      Mobil
i.        Motor
j.        Kapal pesiar
k.      Pesawat terbang ringan
Dengan nilai Rp 10.000.000,00 ke atas untuk setiap jenis transaksi.
3.    Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri.
4. Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit company atau special purpose company) yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan lajak (tax haven country) yang mempunyai hubungan istemewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau BUT di Indonesia.
5.    Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari BUT di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Jasa Pembuatan PPh Pasal 24


Jika dicermati, wajib pajak seperti ini bisa saja terkena pajak ganda, yaitu ketentuan pajak dari luar negeri di mana dia memiliki usaha dan ketentuan pajak dari dalam negeri di mana dia berstatus sebagai wajib pajak Warga Negara Indonesia (WNI).
Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24) mengatur tentang hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri. Hal ini bertujuan supaya wajib pajak tidak terkena pajak ganda seperti uraian di atas. PPH Pasal 24 mengatur tentang nominal pajak yang dibayarkan di luar negeri yang berfungsi sebagai pengurang nilai pajak terutang yang dimiliki di Indonesia. Dengan kata lain, jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia dapat dikurangi dengan jumlah pajak yang telah mereka bayar di luar negeri. Syarat utamanya adalah nilai kredit pajak di luar negeri tidak melebihi utang pajak yang ingin dibayar di Indonesia.

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com

Jasa Layanan PPh 21











Jika disimpulkan peserta wajib pajak terbagi menjadi 6 kategori, antara lain pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun dan pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pegawai dan peserta kegiatan. Secara lebih rinci peserta wajib pajak adalah sebagai berikut
  1. Pegawai;
  2. Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupapakan wajib pajak PPh 21
  3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
    - Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
    - Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
    - Olahragawan;
    - Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    - Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    - Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
    - Agen iklan;
    - Pengawas atau pengelola proyek;
    - Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
    - Petugas penjaja barang dagangan;
    - Petugas dinas luar asuransi; dan/atau
    - Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
  4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama juga merupakan wajib pajak PPh Pasal 21;
  5. Mantan pegawai; dan/atau
  6. Wajib pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
    - Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
    - Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
    - Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
    - Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
    - Peserta kegiatan lainnya.
Nah itulah daftar peserta wajib pajak PPh 21, selanjutnya yang harus kita ketahui adalah apa dasar-dasar pengenaan pajak PPh 21 sebelum nantinya kita mengetahui tarif pajak PPh 21.

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com

Jasa Perhitungan Manual pph 21

Suami Sita merupakan pegawai negeri sipil di Kementrian Komunikasi & Informatika. Sita menerima gaji Rp 6.000.000,- per bulan.
PT. Onix Komunika mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni sebesar Rp 30.000,- per bulan. Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Sita membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji.
Pada bulan Juli 2016 di samping menerima pembayaran gaji, Sita juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp 2.000.000,-.
Hasil penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:
Gaji Pokok
6.000.000,00
(i) Tunjangan Lainnya (jika ada)
2.000.000,00
(ii) JKK 0.24%
14.400,00
JK 0.3%
18.000,00
Penghasilan bruto (kotor)
8.032.400,00
Pengurangan

1.(iii) Biaya Jabatan: 5% x 8.032.400,00 = 401.620,00401.620,00
2. Iuran JHT (Jaminan Hari Tua), 2% dari gaji pokok120.000,00
3. (iv) JP (Jaminan Pensiun), 1% dari gaji pokok, jika ada60.000,00


(581.620,00)
Penghasilan neto (bersih) sebulan
7.450.780,00



(v) Penghasilan neto setahun 12 x 7.450.780,00
89.409.360,00
(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)54.000.000,00


(54.000.000,00)
Penghasilan Kena Pajak Setahun
35.409.360,00
(vii) Pembulatan ke bawah
35.409.000,00
PPh Terutang (lihat Tarif PPh Pasal 21)

5% x 50.000.000,00
1.770.450,00



PPh Pasal 21 Bulan Juli = 1.770.450,00 : 12
147.538,00




*Berlaku bagi WP dengan NPWP, tanpa NPWP maka perlu dikalikan 120% : Rp 147.538,00 x 120% = Rp 177.046,00 
Penjelasan 
Diasumsikan gaji pokok sebesar Rp 6.000.000,-.
(i) Tunjangan lainnyaseperti tunjangan transportasi, uang lembur, akomodasi, komunikasi, dan tunjangan tidak tetap lainnya. Umumnya tunjangan tersebut dapat diberikan oleh perusahaan atau tidak, tergantung dari kebijakan perusahaan itu sendiri.
(ii) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berkisar antara 0.24% - 1.74% sesuai kelompok jenis usaha seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007. Di fitur PPh 21 aplikasi OnlinePajak, tarif iuran JPP yang diterapkan dalam cara menghitung PPh 21 adalah tarif JKK yang paling umum dipakai perusahaan-perusahaan yaitu 0.24%.
(iii) Biaya Jabatan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,- sebulan, atau Rp 6.000.000,- setahun
(iv) Jaminan atau Iuran Pensiun ditentukan oleh lembaga keuangan yang pendiriannya disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan. Jumlah persentase yang diterapkan dalam cara menghitung PPh 21 di sini adalah 1%.
(v) Penghasilan Neto: Jika pegawai merupakan pegawai lama (lebih dari satu tahun) atau pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari tahun itu, maka penghasilanneto dikalikan 12 untuk memperoleh nilai penghasilan neto setahun, namun jika pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Mei misalkan, maka penghasilan neto setahun dikalikan 8 (diperoleh dari penghitungan bulan dalam setahun: Mei-Desember = 8 bulan). Pada contoh ini diasumsikan pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari.
(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berfungsi untuk mengurangi penghasilan bruto, agar diperoleh nilai Penghasilan Kena Pajak yang akan dihitung sebagai objek pajak penghasilan milik wajib pajak. Lihat di sini tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru ( PTKP 2016 ).
Pada contoh ini WP sudah menikah dan memiliki 3 tanggungan anak, namun karena suami WP menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP WP Sita adalah PTKP untuk dirinya sendiri (TK/0).
(vii)Penghasilan Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh, atau 3 angka di belakang (ratusan rupiah) adalah 0. Contoh: 56.901.200,00 menjadi 56.901.000,00.

Jasa Pembuatan Pajak Penghasilan Pasal 15




Merupakan laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan wajib pajak tertentu, seperti wajib pajak badan yang bergerak dibidang pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, pengeboran minyak, gas dan geothermal, perusahaan dagang asing, dan perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan-guna-serah.

HUBUNGI KAMI :


Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com

JASA PENYUSUNAN PAJAK INTERNASIONAL

Pajak internasional adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku di antara negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan pelaksanaannya dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina (Pacta Sunservanda).
Perpajakan internasional merupakan studi atau penentuan pajak atas subjek orang atau bisnisdengan hukum pajak negara yang berbeda atau aspek-aspek internasional dari hukum pajak negara individu. Pemerintah biasanya membatasi ruang lingkup pajak pendapatan mereka dalam beberapacara teritorial atau menyediakan untuk offset dengan perpajakan yang berkaitan dengan pendapatanekstrateritorial.

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com

Jasa Perpajakan Internasional

Indonesia merupakan bagian dari dunia internasional yang sudah pasti dalam menjalankan roda pemerintahannya melakukan hubungan internasional. Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki hak untuk membuat ketentuan tentang perpajakan. Fungsi dari pajak yang ditarik oleh pemerintah ini utamanya adalah untuk membiayai kegiatan pemerintahan dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan oleh seluruh rakyat Indonesia. Di samping itu, pajak juga berfungsi untuk mengatur perilaku warga negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. 
Hubungan internasional dapat berupa kerjasama di bidang keamanan pertahanan, kerjasama di bidang sosial, ekonomi, budaya dan lainnya, namun pembahasan ini terbatas pada kegiatan ekspor maupun impor (Transaksi Perdagangan Internasional) yang terkait dengan pajak internasional.

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com

Jasa Pembuatan SPT Untuk Pribadi dan Perusahaan

objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Jenis formulir SPT Tahunan

Ada beberapa formulir dalam pelaporan SPT ini, diantaranya adalah :
  • formulir 1771
  • formulir 1770
  • formulir 1770S
    • Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari Rp60.000.000,00 setahun, atau Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan lain. Formulir 1770S ini tidak bisa digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • formulir 1770 SS
    • formulir SPT Tahunan yang paling sederhana yang ditujukan Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya setahun hanya dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun.
  • Bukti Potong 1721- A1 dan atau 1721- A2
    • Formulir keterangan dari pemberi kerja yang menjelaskan pajak dari wajib pajak yang sudah dipotong oleh pemberi Kerja.Formulir ini dilampirkan saat SPT dilaporkan.

Jenis SPT

  1. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26;
  2. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22;
  3. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26;
  4. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
  5. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
  6. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15;
  7. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;
  8. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut;
  9. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
  10. SPT Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Pengisian & Penyampaian SPT

Cara mengisi dan penyampaian SPT adalah :
  1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
  2. Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.

Fungsi SPT

Fungsi SPT adalah :
  • Wajib Pajak PPh
    • Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
      • pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
      • penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
      • harta dan kewajiban;
      • pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
  • Pengusaha Kena Pajak
    • Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
      • pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
      • pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  • Pemotong/ Pemungut Pajak
    • Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.

Tempat pengambilan SPT

Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP, Kantor Pusat DJP, atau melalui website DJP : http://www.pajak.go.id untuk mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.

HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

JASA PEMBUATAN SPT PPh TAHUNAN ORANG PRIBADI YANG COCOK BUAT ANDA

termasuk SPT Tahunan Pembetulan (Pasal 1 PER - 26/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan, yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013).
Jadi secara garis besar SPT dikelompokkan menjadi 2 macam, yaitu untuk Wajib Pajak Orang Pribadidengan kode formulir SPT 1770 dan Wajib Pajak Badan dengan kode formulir SPT 1771.
Fungsi dari SPT sendiri adalah digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Nah kali ini saya ingin fokus membahas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu SPT dengan kode formulir 1770. Pada pengertian SPT dalam Pasal 1 PER - 26/PJ/2012 di atas, terdapat 3 jenis SPT 1770 yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Ketiga jenis SPT tersebut adalah SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS.
Secara kasat mata yang membedakan ketiga jenis SPT itu adalah dari nama formulirnya, yaitu 1770 saja tanpa huruf S, atau pakai S, atau pakai SS. S adalah kepanjangan dari Sederhana, sedangkan SS adalah kepanjangan dari Sangat Sederhana.
Pertanyaan kemudian muncul, jenis SPT apa yang cocok bagi Anda Wajib Pajak Orang Pribadi ? Baik akan coba saya kupas satu persatu kira-kira formulir SPT mana yang dapat Anda gunakan untuk melaporkan kewajiban tahunan ini. Pembahasan akan dimulai dari jenis SPT yang paling sederhana, yaitu 1770 SS.
1. SPT 1770 SS
SPT ini mempunyai bentuk dan struktur yang paling sederhana, karena hanya terdiri atas 1 lembar saja dan tidak ada lampirannya. SPT ini hanya berisi informasi dari Wajib Pajak berupa jumlah harta yang dimiliki pada akhir tahun (tanpa perincian) dan hutang yang dimiliki pada akhir tahun (juga tanpa perincian). SPT jenis ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi (Pasal 3 PER - 34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya).
Kalau boleh saya simpulkan, SPT ini hanya boleh digunakan bagi Anda yang memenuhi syarat kumulatif sebagai berikut :- yang mempunyai profesi sebagai pekerja/karyawan atau pensiunan, dan- dari satu pemberi kerja, dan- jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60 juta, dan- tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Bagi Anda yang menggunakan formulir ini WAJIB melampirkan bukti pemotongan dari pemberi kerja, yaitu formulir 1721 A1 bagi karyawan swasta maupun BUMN/BUMD, dan formulir 1721 A2 bagi PNS dan pensiunannya.
2. SPT 1770 S
SPT ini mempunyai bentuk dan struktur lebih kompleks dibandingkan jenis SPT 1770 SS. SPT jenis ini terdiri atas 1 lembar induk SPT dan 2 lampiran SPT yang melekat pada induknya yaitu 1770 S-I dan 1770 S-II.SPT jenis ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan: a. dari satu atau lebih pemberi kerja; b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,(Pasal 2 PER - 34/PJ/2010)
Kalau boleh saya simpulkan sekaligus tambahkan, SPT ini boleh digunakan bagi Anda yang memenuhi kriteria sebagai berikut :- mempunyai profesi sebagai pekerja/karyawan atau pensiunan dari satu atau lebih
pemberi kerja,- mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya, seperti : Bunga, Royalty, Sewa,
Penghargaan dan Hadiah, Keuntungan dari penjualan/pengalihan harta, dan lain-lain.- mempunyai penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau
bersifat final, yaitu : Bunga Deposito/Tabungan/Diskonto SBI/Surat Berharga Negara,
Bunga/Diskonto Obligasi, Penjualan Saham di Bursa Efek, Hadiah Undian, Pesangon,
Tunjangan Hari Tua dan tebusan Pensiun yang dibayarkan sekaligus, Honorarium atas
Beban APBN/APBD, Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan, Sewa atas Tanah
dan atau Bangunan, Bangunan yang diterima dalam rangka Bangun Guna Serah, Bunga
Simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi, penghasilan dari
Transaksi Derivatif, Deviden, termasuk juga Penghasilan Isteri dari satu Pemberi Kerja,
dan lain-lain.
Jika Anda memenuhi salah satu kriteria kriteria di atas atau bahkan ketiga-tiganya, maka Anda boleh menggunakan SPT 1770 S. Ketentuan melampirkan bukti pemotongan dari pemberi kerja, yaitu formulir 1721 A1 bagi karyawan swasta maupun BUMN/BUMD, dan formulir 1721 A2 bagi PNS dan pensiunannya juga WAJIB atas SPT ini. Tetapi misalkan Anda bukan pekerja/karyawan atau pensiunan, tetapi menggunakan SPT ini karena mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya dan atau mempunyai penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final, maka Anda tidak wajib melampirkan bukti pemotongan dari pemberi kerja tersebut.
Sebagai tambahan saja dan ini berdasarkan pengalaman di lapangan dan juga tercover dalam SPT 1770 S, bagi Anda yang tidak memenuhi ketiga kriteria di atas tetapi memiliki penghasilan yang secara peraturan bukan objek pajak, seperti :- Bantuan/Sumbangan/Hibah,- Warisan,- Bagian Laba Anggota Perseroan Komanditer Tidak Atas Saham, Persekutuan,
perkumpulan, Firma, Kongsi- Klaim Asuransi Kesehatan, Kecelakaan, Jiwa, Dwiguna, Bea Siswa- Bea Siswa, dan lain-lain
maka Anda boleh juga menggunakan SPT 1770 S ini.
3. SPT 1770
SPT ini mempunyai bentuk dan struktur paling kompleks dibandingkan jenis SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. SPT jenis ini terdiri atas 1 lembar induk SPT dan 4 lampiran SPT yang melekat pada induknya yaitu 1770-I, 1770-II, 1770-III dan 1770-IV.
SPT jenis ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan: a. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto; b. dari satu atau lebih pemberi kerja; c. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau d. penghasilan lain, (Pasal 1 PER - 34/PJ/2010)
Bagi Anda pengusaha yaitu mempunyai penghasilan dari usaha seperti pedagang baik retail maupun grosir, pemilik warung/restoran, pemilik salon, pemilik bengkel, pemilik rental, dan pengusaha lainnya maupun orang yang memiliki pekerjaan bebas seperti dokter, akuntan, aktuaris, konsultan dan arsitek yang membuka praktek sendiri, tidak ada pilihan lain selain menggunakan SPT jenis ini baik yang menyelenggarakan pembukuan maupun Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Kriteria b, c, dan d pada pasal 1 PER - 34/PJ/2010 juga menyebutkan kriteria yang sama dengan kriteria untuk pengguna SPT 1770 S pada Pasal 2. Ini artinya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kriteria pada pengguna SPT 1770 S juga diperbolehkan menggunakan jenis SPT 1770 ini jika mau sedikit repot. Jadi saran saya adalah pergunakan SPT yang sesuai dengan kriteria Anda.

HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

Jasa Pembuatan SPT/ Surat Pemberitahuan Pribadi dan Perusahaan


surat pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menurut Mardiasmo (2008:32), jenis SPT dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1)        SPT Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.
2)        SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Surat pemberitahuan (SPT) pajak memiliki berbagai macam fungsi.
Fungsi SPT  dapat dilihat dari subjek pajaknya yaitu wajib pajak pribadi, pengusaha kena pajak atau pemotong/pemungut pajak, antara lain:
1)        Fungsi SPT bagi wajib pajak penghasilan, yaitu:
a.    sarana melapor dan mempertanggung jawabkan perhitungan pajak yang sebenarnya terutang.
b.    melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
c.    melaporkan pembayaran dari pemotongan atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain satu masa pajak, sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
2)        Fungsi SPT bagi pengusaha kena pajak, yaitu:
a.     sarana melapor dan mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang.
b.    melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
c.     melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
3)        Fungsi SPT  bagi pemotong atau pemungut pajak Fungsi SPT ini adalah sebagai sarana melapor dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau disetor. Menurut Mardiasmo (2008:33), batas waktu penyampaian SPT adalah sebagai berikut.
1)      Untuk SPT Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak.
2)      Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak, atau
3)      Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak.
Menurut Peraturan Direktorat Jendral Pajak Per-34/PJ/2010 tentang “Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya”, bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (formulir1770 dan lampiran-lampirannya) bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan, yaitu:
1)        dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto,
2)        dari satu atau lebih pemberi kerja,
3)        yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan atau bersifat final, dan/atau
4)        penghasilan lain.
Bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi sederhana (formulir 1770S dan lampiran-lampirannya) bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan, yaitu:
1)        dari satu atau lebih pemberi kerja
2)        dari dalam negeri lainnya, dan/atau
3)        yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.
Bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi sangat sederhana (formulir 1770SS) bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.

HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

Jasa Konsultan Pajak Tanah

mulai dari beresan pungutan, sampai azas manfaatnya selalu menjadi tanya pun dengan rencana pemerintah mengenakan pajak atas tanah ngangg...