Minggu, 15 Oktober 2017

KONSULTAN PAJAK JAKARTA JASA KETENTUAN KHUSUS DAN PIDANA (BEA MATERAI)



KETENTUAN KHUSUS
Dalam Pasal 11 UU BM diatur ketentuan khusus mengenai sejumlah larangan bagi Pejabat Pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris, dan pelabat umum lainnya, masing-masing dalam tugas atau jabatannya. Mereka tidak dibenarkan untuk :

  1. Menerima mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar;
  2. Melekatkan dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif pada dokumen lain yang berkaitan;
  3. Membuat salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dari dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar;
  4. Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif Bea Meterainya.
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di atas akan dikenakan sanksi administrative sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KETENTUAN PIDANA
Dipidana sesuai dengan ketentuan dalam KUHP:
  1. Barang siapa meniru atau memalsukan meterai tempel kertas meterai atau meniru dan memalsukan tanda tangan yang perlu untuk mensahkan meterai;
  2. Barang siapa dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke Negara Indonesia meterai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak;
  3. Barang siapa dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia meterai yang mereknya, capnya, tanda tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai dana atau menyuruh orang lain menggunakannya dengan melawan haknya;
  4. Barang siapa menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda meterai;
  5. Barang siapa dengan sengaja menggunakan cara lain (sesuai Pasal 7 UU Bea Meterai dipidana penjara selama-lamanya 7 tahun dan tindak pidana ini adalah bentuk kejahatan).

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (021) 86908595
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jasa Konsultan Pajak Tanah

mulai dari beresan pungutan, sampai azas manfaatnya selalu menjadi tanya pun dengan rencana pemerintah mengenakan pajak atas tanah ngangg...